21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

KPUD Sumut Sosialisasi Pengajuan Bacalon Anggota DPD dan Penggunaan Aplikasi Silon

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, KPUD Provinsi Sumut juga menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) DPD pada Pemilu tahun 2024.

Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin, didampingi oleh anggota KPUD Sumut Batara Manurung dan Sekretaris KPUD Sumut Sapran Daulay.

Baca Juga:KPUD Sumut Hadiri Serah Terima Kirab Pemilu 2024 di KPUD Langkat

Batara yang bertugas pada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memaparkan materi mengenai tata cara pendaftaran bakal calon DPD pada Pemilu tahun 2024.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Agus dan Susi Tim Silon KPUD Sumut mengenai penggunaan aplikasi Silon untuk pendaftaran bakal calon DPD pada Pemilu tahun 2024.

Baca Juga:Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Langgar Kode Etik

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Sumut, bakal calon Anggota DPD, penghubung/LO, Admin Silon dan operator Silon.

Pendaftaran bakal calon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan minimal, sesuai jadwal dan tahapan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles