Taput, MISTAR.ID
Polres Tapanuli Utara dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit atau Bandara Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari kargo pengiriman barang, Rabu (12/4/23).
Ganja kering yang dibungkus dalam 12 bal itu, dimasukkan ke dalam 3 kardus. Kemudian dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan identitas pengirim A dan M, keduanya warga Kota Padangsidempuan.
“Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu, MS di Jalann Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi.
Baca Juga:Polres Taput Kembangkan Temuan Puluhan Kilogram Ganja di Bandara Silangit
“Keberhasilan pengungkapan barang bukti ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak Bandara Silangit. Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara,” tambahnya.
Sebelum tiba di kargo, lanjut Johanson, sudah merupakan SOP Bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.
“Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai sebagai barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi Bandara,” sebutnya.
Selanjutnya, unit narkoba langsung meluncur ke Bandara dan memeriksa. Dari hasil pemeriksaan, di dalam 3 kardus tersebut ditemukan 12 paket bungkusan ganja kering dibungkus dengan rapi dan dilakban.
Baca Juga:Paket Diduga Berisi Ganja Dirazia di Bandara Silangit
“Setelah mengetahui alamat pengirim, tim opsnal kita langsung bergerak ke Sidempuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sidempuan. Hasil pengembangan dengan Polres Sidempuan di Kantor Biro Jasa JNE, ternyata masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal narkotika golongan jenis ganja dengan berat 10,970 kilogram,” kata Johanson
“Sampai saat ini tim opsnal narkoba kita dengan polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut. Sedangkan saksi-saksi dari pihak Bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah kita periksa untuk jadi bahan penyelidikan,” tambahnya.
Baca Juga:Ganja Asal Aceh Tujuan Pekan Baru Dibawa Naik Bus RAPI
“Untuk barang bukti yang 12 kg dari Bandara Silangit saat ini telah diamankan di Polres Taput, sedangkan barang bukti 10,970 kg dari kantor JNE Sidempuan diamankan di Polres Sidempuan karena locus delictinya (TKP ) di Sidempuan,” ujar Kapolres.
Sementara Kepala Bandara Silangit, Ardon Marbun, Selasa (18/4) di kantornya menjelaskan, yang membuktikan bahwa itu narkoba adalah pihak kepolisian.
“Kita selaku pihak Bandara setelah kita cek barang mencurigakan, kita lapor kepada pihak kepolisian. Terkecuali barang-barang yang bisa meledak dalam pegiriman, kita bisa langsung bertindak untuk mencegah. Tetapi kalau soal membuktikan dalam pegiriman paket bahwa itu narkoba, kami tidak bisa megatakan itu, melainkan pihak kepolisian,” ujarnya. (Fernando/hm01)