19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris Hutapea.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/23) malam.

Razman Arif ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2023. Penetapan itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.

Baca Juga:Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sumut

Dalam kasus ini Razman dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Diketahui sebelumnya Hotman melaporkan Razman pada 10 Mei 2022. Selain itu, dalam laporan tersebut, dilaporkan atas nama Iqlima Kim yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya. Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.(detik/hm15)

Related Articles

Latest Articles