21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

FJPI Sumut: Kawal Proses Hukum Pelaku Kriminalisasi Pers

Medan, MISTAR.ID

Lagi-lagi, pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi dan perwakilan masyarakat dikriminalisasi saat melaksanakan kerja jurnalistiknya.

Kasus terbaru adalah ancaman bunuh, intimidasi dan menghalangi kerja wartawan saat meliput pra rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya, dan David Roni Sinaga terhadap seorang warga berinisial KH di High5 Bar and Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/23).

Sejalan dengan tiga organisasi pers yang sudah mengeluarkan pernyataan, FJPI mengecam kriminalisasi pers yang terjadi.

Baca Juga:Menyambut Hari Jadi, Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Ketua Divisi Advokasi Mei Leandha meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar tidak berulang dan memberi efek jera kepada pelakunya.

Menuntut pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, menyesali, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama, kedua belah pihak harus mengkaji diri. Menyelesaikan persoalan dengan santun, mengutamakan cara-cara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mei dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/23).

Sementara itu, Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman mengimbau kepada pihak berwajib untuk menangani kasus ini sesuai prosedur, dan dengan hukuman yang setimpal, sehingga ada efek jera dan sebagai pengingat untuk tidak berperilaku arogan dan tidak semena-mena terhadap jurnalis.

Baca Juga:Aksi Premanisme Masih jadi Ancaman Bagi Jurnalis, PFI Medan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rakes

“Hal serupa bisa terjadi kepada siapa saja. Jangan sampai ada pembiaran. Mari bersama-sama kita kawal proses hukumnya, sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Nurni.

Untuk diingat, jurnalis bukan kelompok eksklusif, kerja-kerjanya dibatasi Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi Undang Undang. Misinya mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan dan perilaku.

Perlindungan terhadap jurnalis dan kerja jurnalistiknya tercatat dalam Undang Undang No.40 Tahun 1999 Pasal 8 yakni memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan.

Begitu juga dengan kelompok masyarakat, untuk paham dan mematuhi hukum yang berlaku serta etika dan norma yang ada.

“Mari bersama melakukan kebaikan yang bermanfaat,” ujarnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles