Medan, MISTAR.ID
Pada perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memberikan informasi bahwasanya hanya satu narapidana yang mendapatkan remisi.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra membenarkan napi yang beragama Konghucu tersebut mendapatkan remisi.
“Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang bernama Yeap Bee Lun YeapCho Acoi. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil,” ucap Bambang.
Baca juga:Kalapas Medan Bantah Napi Tipikor Asal Aceh Muslem Syamaun Dibebaskan
Lanjutnya, adapun napi yang mendapatkan remisi tersebut diberikan potongan masa hukuman selama 1 bulan lamanya.
“Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum,” sebut Bambang.
Diketahui, jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 20 Januari 2023 sebanyak 33.122 orang. Rinciannnya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.
Baca juga:36 Napi di Tanjungbalai Asahan Dapat Remisi Natal
“Sedangkan tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang,” pungkasnya. (bany/hm06)