13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kasus Penganiayaan di Batu Bara Berakhir Damai

Batu Bara, MISTAR.ID

Tindak penganiayaan yang dilakukan AG alias Toni (24) warga Dusun X Rumbia, Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara terhadap korban Darwin (19) seorang mahasiswa warga Dusun VIII Desa Bagan Baru Kecamatan Nibung Hangus akhirnya diselesaikan secara damai dengan mengedepankan prinsif Restoratif Justice.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi membenarkan penyelesaian kasus penganiayaan tersebut, Rabu (23/12/22).

Kapolsek mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Dusun VIII Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Minggu (18/12/22).

Baca Juga:Isak Tangis Keluarga AD Korban Tewas dengan Dugaan Penganiayaan

Peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan AG dengan cara memukul ke arah wajah korban menggunakan tangan kanan sehingga mengenai bibir bagian atas/bawah korban hidung korban.

Kemudian AG memukul leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban mengalami luka robek dibagian bibir atas/bawah dan hidung pelapor mengeluarkan darah.

Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan di Polsek Labuhan Ruku sesuai
laporan polisi Nomor:LP/B/199/XII/2022/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2022.

Atas peristiwa tersebut, personel Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan mengedepankan keadilan restorative justice.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan prinsif restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles