18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Sekdaprov Pimpin Deklarasi Dokumen Final Pengaturan Ruang Perairan Pesisir di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho memimpin deklarasi dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Selasa (13/12/22). Dokumen tersebut akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.

Menurut Sekdaprov Arief, dengan selesainya dokumen tersebut, ke depan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan.

“Ke depan diharapkan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah ini,” ujar Arief, di Aula Data Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Jalan Sei Batu Gingging Medan.

Baca Juga:Sekdaprov Sumut Ingatkan Pejabat Pemerintahan Harus Paham Keterbukaan Informasi Publik

Arief mengatakan,  RZWP3K yang terintegrasi dengan RTRW ini merupakan tahap akhir, setelah perjalanan yang cukup panjang menyelesaikan pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/Permen-KP/2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang Laut.

“Tahun depan akan kita Perdakan, jadi nantinya tidak ada lagi rencana tata ruang darat dan ini menjadi satu kesatuan, menjadi Tata Ruang Provinsi Sumut yang berisi rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir,” katanya.

Dijelaskan, untuk RZWP3K sesuai peraturan Kementerian Perikanan sudah bisa dipedomani, walaupun Perda integrasinya belum diselesaikan.

Baca Juga:Sekdaprovsu Dorong Penguatan Pemahaman Masyarakat Tentang Jaminan Sosial

“Kita sudah memiliki pedoman untuk memanfaatkan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jadi siapapun itu yang ingin memanfaatkan ruang itu, terutama masyarakat dan investor bisa mengacu RZWP3K dan juga pengeluaran izinnya,” katanya.

Adapun dokumen final yang telah disepakati dan disetujui adalah dokumen final RZW3K. Peta struktur ruang laut, peta pola ruang laut, peta alur migrasi biota laut, peta peraturan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan matriks peraturan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Direktur Perencanaan Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan, deklarasi final RZWP-3-K dan RTRW Sumut ini merupakan sebuah proses panjang dan sesuai perintah UU dan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga deklarasi ini erat kaitannya dengan masa depan Sumut, khususnya di wilayah pesisir laut dan pulau pulau kecil.

Baca Juga:Sekdaprov Harapkan Sumut Terus Hasilkan Kopi Kualitas Terbaik

Suharyanto juga mengapresiasi atas kerja keras, kesabaran dan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan dokumen final ini. Sehingga dalam waktu dekat dokumen ini akan dikirimkan kepada Menteri KKP untuk proses persetujuan dan ditandatangani oleh Menteri KKP.

Koordinator Zonasi Daerah KKP, Krishna Samudra mengatakan dengan jumlah perwakilan pokja dan forum melebihi 50%+1 sehingga kegiatan penandatanganan kesepakatan dapat dilakukan.

“Ini dideklarasikan benar-benar menutup, sudah tidak ada lagi masukan baik pusat dan daerah,” katanya.

Baca Juga:Gubsu Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumut

Hasil kesepakatan ini akan diajukan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh persetujuan teknis Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rangka memenuhi tahapan Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Mulyadi Simatupang mengatakan proses RZWP-3-K dan RTRW Sumut cukup transparan, sehingga diharapkan adanya persetujuan secara teknis dari Kementerian Kelautan.

Dengan disetujuinya RZWP3K dan RTRW pesisir Sumut, dia berharap peluang investasi di Sumut bisa bergeliat kembali, yang selama ini terkendala Covid-19 dan tingginya inflasi.

Baca Juga:Pemprov Sumut Segera Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

“Kewenangan laut kita 0-12 mil dan disetujui, kita harapkan menjadi daya tarik bagi investor berinvestasi di Sumut, khususnya di wilayah pesisir laut,” harapnya.

Deklarasi final materi teknis perairan pesisir diakhiri dengan pelaksanaan paraf dan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Pokja. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles