20.1 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Sembako Di Sumut, Ini Penjelasan Pemprovsu

Medan, MISTAR.ID

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis membantah ada mark up dalam pengadaan sembako bantuan Covid-19.

Riadil Akhir Lubis merupakan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut yang menangani perihal non kesehatan penanganan covid-19, termasuk soal bantuan sembako JPS.

Riadil pun menampik terkait tudingan ambil untung di balik selisih harga pengadaan sembako itu. “Tidak ada mark up disitu,” ujarnya.

Ia merinci harga sembako sebesar Rp225.000 per paket per kepala keluarga (KK), sebagaimana yang ditetapkan yakni, beras 10 Kg Rp112.000, minyak goreng 2 liter Rp28.000, gula 2 Kg Rp37.000 dan mie instan 20 bungkus Rp48.000. “Total semuanya Rp225.000 per paket bantuan untuk setia KK,” tegas Riadil.

Harga masing-masing per jenis bahan sembako itu merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari harga satuan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut dan survei harga di pasaran, seperti pasar tradisional, grosir dan di pusat perbelanjaan.

Dalam penetapan harga per jenis sembako, turut diawasi BPKP Perwakilan Sumut, Satgas Pangan yang Diketuai Dirreskrimsus Polda Sumut, Disperindag, dan lain-lain. Menurutnya, tidak ada secara khusus dianggarkan untuk keuntungan, biaya packing dan pengangkutan bagi perusahaan-perusahaan yang diminta menyediakan paket sembako itu.

“Ada puluhan perusahaan yang terlibat dalam penyediaan sembako itu dari kabupaten/kota. Tujuannya supaya ada pemerataan pertumbuhan usaha. Karena prinsip pengadaan kan harus juga menguntungkan ekonomi,” sebutnya.

Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, ada 16 yang meminta bantuan sembako dalam bentuk transfer dana. Lalu, 17 kabupaten/kota meminta dalam bentuk sembako. Namun data ini dinamis, karena biasanya berubah-ubah, hari ini kabupaten minta uang, besok sembako.

Nantinya, 16 kabupaten/kota yang meminta transfer dana, harus tetap dibelanjakan dalam bentuk sembako. Lalu, harga per jenis sembakonya, tetap mengacu pada yang ditetapkan provinsi.

Tetapi jika harga per jenis sembako lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan provinsi, maka 16 daerah itu harus menambahi biayanya. “Yang dari provinsi itu harga maksimal. Jika mereka (daerah) mau nambah, itu kreasi mereka dan disilahkan. Namanya juga bantuan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut memberikan bantuan sembako JPS kepada 1.321.426 KK terdampak covid-19 di 33 kabupaten/kota di Sumut. Setiap KK, penerima mendapatkan bantuan bahan pokok berupa beras, gula, minyak makan dan mie instan senilai Rp225.000.

Anggaran total Rp297.320.850.000 disiapkan Pemprov Sumut untuk bantuan JPS bahan pokok ini. Anggaran itu bersumber dari refocusing anggaran penanganan Covid-19 Sumut tahap I sebesar Rp502,1 miliar.

Sementara untuk jumlah penerima 1.321.426 KK itu ditetapkan menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sudah disepakati kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

Penulis: Edrin
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles