23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

5 Pemain Sabu dan Pil Ektasi di Tanjungbalai Ditangkap, Kapolres: Diduga Jaringan Internasional

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap lima orang penyalahguna narkotika jaringan lokal dan internasional. Kelimanya ditangkap secara terpisah selepas bertransaksi dengan polisi yang melakukan penyamaran.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konfrensi pers, Rabu (30/11/22), menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya informasi yang diterima oleh pihaknya. “Dari kelima tersangka ini, personel kita mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat 3.928,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 35 butir,” katanya.

Dari kelima tersangka itu, sambung  AKBP Yusuf lagi, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yakni HYP alias HEN dan KD alias Tina. “Penangkapan terhadap pasangan suami istri (Pasutri)  ini dilakukan dengan teknik undercover buy (penyamaran). Dari keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 542,93 gram,” tambahnya.

Baca Juga:2 Nelayan Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Awal penangkapan bermula setelah personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai memesan sabu seberat 50 gram kepada tersangka HYP alias HEN. “Begitu ada kesepakatan, maka lokasi transaksinya dilakukan di Hotel KM 7, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Nah begitu barang bukti sabu itu diserahkan oleh tersangka, petugas pun langsung melakukan penangkapan pada Jumat (25/11/22) sekira pukul 04.20 WIB,” terang Kapolres.

Bersamaan itu pula , sambung AKBP Yusuf, personel Satnarkoba kemudian membawa tersangka ke rumahnya di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. “Setibanya di rumah tersangka, personel kemudian menangkap istrinya yakni KD alias Tina. Begitu dilakukan penggledahan di kamar belakang, tepatnya di belakang pintu, ditemukan bungkusan plastik transparan berisi sabu yang dibalut bungkusan plastik warna hijau merk Guanyinwang,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, HYP alias HEN  ini mengaku mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari seoarang pria berinisial AEP alias Alwi akhir bulan Agustus 2022 sebanyak 2 kilogram. “Awalnya HYP alias HEN ini  disuruh AEP mengantarkan sabu-sabu seberat tiga kilogram kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal suruhan Ulong di depan Hotel Suranta, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,” ujarnya.

Baca Juga:Poldasu Tangkap Kapal Pembawa 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Selepas tiga kilogram sabu-sabu itu diantarkannya, orang tak dikenal (OTK) itupun kemudian memberikan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram kepada HYP alias HEN. “Dari 3 kilogram sabu itu, HYP mendapatkan upah sebesar Rp800,000 dari Alwi. Sedangkan sisanya dari 2 kilogram itu yakni sebanyak 1 kilogram 2 ons sudah berhasil dijual oleh istrinya KD alias Tina dengan seorang pria berinisial L warga Pekan Baru,” terang Kapolres.

Dari keterangan HYP ini, sambung AKBP Ahmad  Yusuf Afandi lagi, personel kemudian melakukan pengembangan dan di hari yang sama berhasil menangkap Alwi  di Jalan RA Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, sekira pukul 05.30 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, di dalam kamar rumahnya personil kembali menemukan barang bukti sabu seberat 3.385,3 gram yang disimpan di dalam sebuah tas sandang warna hijau merk sport,” katanya.

Baca Juga:Hinca Panjaitan Dukung Kapolres Tanjungbalai Perangi Narkoba Sindikat Internasional

Menurut Kapolres Tanjungbalai, ketiga tersangka masing-masing HYP alias HEN, KD alias Tina dan AEP alias Alwi diduga merupakan jaringan sindikat narkotika internasional. “Ketiga tersangka ini diduga merupakan jaringan warga Indonesia yang ada di Malaysia,“ katanya.

Sedangkan untuk dua tersangka lain, masing-masing IME alias Nanda dan AS alias Agung. Teknik penangkapannya sama, yakni dengan melakukan undercoverbuy (penyamaran). “ Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini berupa 35 butir pil ekstasi warna merah muda. TKP penangkapan keduanya di Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (24/11/22) sekitar pukul 22.30 WIB,“ pungkas AKBP Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa pil ektasi seharga Rp3.500.000 tersebut diperoleh mereka dari seorang pria berinisial T. “Jika kedua tersangka ini berhasil menjual pil ektasi tersebut maka keuntungan yang diperoleh mereka sebesar Rp700.000. Sebelumnya empat bulan yang lalu, kedua tersangka sudah berhasil menjualkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” tutup Kapolres.(eko/hm15)

Related Articles

Latest Articles