19.7 C
New York
Friday, November 1, 2024

Pelajar SMP di Asahan Bacok Teman Sekolah Gegara Pacar Dibully

Asahan, MISTAR.ID

Seorang pelajar SMP di Kabupaten Asahan berinisial F yang masih berusia 13 tahun tega membacok teman sekolahnya sendiri gegara hal sepele. Alasannya, pelaku tak terima pacarnya dibully oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/22) sekira pukul 18.00 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku saat itu juga setelah lari ke rumah orangtuanya. Korban merupakan seorang wanita berinisial S (13) yang juga merupakan teman sekolahnya.

“Jadi kronologinya adalah yang bersangkutan ini merasa tidak senang dan sakit hati karena pacarnya ini dibully terus menerus oleh korban. Pacarnya ini diomongi pendek dan itu diceritakan pacarnya kepada dia sehingga ia pun merasa sakit hati kepada korban,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/22).

Baca Juga:Diduga Dibunuh, Pelajar SMP di Humbahas Ditemukan Tewas di Sawah

Roman mengatakan, menurut pengakuan pelaku, peristiwa pembacokan tersebut dilakukan tanpa direncanakan. Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil parang yang kebetulan ada di sekitar lokasi lalu membacok korban beberapa kali. “Karena bertemu dengan korban secara tidak sengaja, timbul niat di dalam hatinya untuk membalas korban yang saat itu pengakuannya menemukan parang di pinggir jalan,” katanya.

Polisi juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah dibacok pelaku langsung di bawa ke rumah sakit. “Korban belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat. Terhadap pelaku, karena di bawah umur, tetap kita proses. Namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya,” katanya.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menyayangkan kejadian tersebut harus terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.  Terhadap pelaku, atas kejadian ini dapat dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pada 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.(perdana/hm15)

Related Articles

Latest Articles