21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Longsor di Jalan Siak Siantar, Ini Tanggapan Akademisi, DPRD dan Kapolres

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kegiatan pengerukan dan pemerataan lahan (tanah) oleh pengembang Bersama Kavling di Jalan Siak (ujung), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar menyebabkan longsor.

Longsor berdampak pada rusaknya jalan setapak (gang) dan mengancam empat unit pemukiman warga. Untuk menghindari terjadinya longsor susulan, tebing tanah pun ditutupi dengan terpal plastik.

Akademisi Universitas Simalungun (USI) Muldri Pasari mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dari longsor akibat pengerukan dan pemerataan tanah itu bisa mengajukan keberatan ke Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Pemko Siantar Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Longsor di Jalan Siak

“Jadi masyarakat ini memiliki haknya untuk mengajukan keberatan ke wali kota, mengadukan ke wali kota. Satu-satunya kalau perizinannya belum ada, sekarang sudah ada kerugian,” ujar Muldri Pasari ketika diwawancarai, Rabu (9/11/22).

Dia melanjutkan, jika tidak memiliki izin melakukan pengerukan dan juga pemerataan tanah, masyarakat sekitar dapat membuat laporan ke dinas terkait dan juga ke pemerintah kota.

“Negara kita menjamin perlindungan, dari sisi harta benda, jiwa dan martabat. Ini sudah bisa mencakup jiwa dan harta benda, bisa terjadi nanti dilihat dari sisi nyawa orang. Jalan satu-satunya itu ke pemerintah. Kita minta pemerintah melihat bagaimana kondisi masyarakat. Kalau ini sebenarnya liar, laporkan saja ke dinas terkait,” ucapnya.

Baca Juga:Longsor di Jalan Siak Ujung, Pihak Pengembang Kavling Bersama Harus Bertanggungjawab

Beberapa waktu lalu, Kadis Lingkungan Hidup dan juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar Dedi Setiawan menuturkan, kegiatan pengerukan Bersama Kavling di Jalan Siak tanpa dilengkapi izin dari Pemko Pematang Siantar.

Selain itu juga tidak memiliki dokumen UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Perlindungan Lingkungan).

Dedi melanjutkan, lokasi pengerukan dan pemerataan lahan di Jalan Siak, peruntukan tata ruangnya sebagai lahan pertanian. Selain menyebabkan longsor hingga mengancam bahaya terhadap pemukiman warga, memunculkan dugaan perusakan lingkungan dan menyalahi tata ruang.

Baca Juga:4 Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Jalan Siak Ujung Siantar

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, ada diatur sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan. Sedangkan di UU Nomor 26 Tahun 2007, ada diatur sanksi pidana terhadap kegiatan yang menyalahi tata ruang.

Sementara itu, Anggota DPRD Pematang Siantar Astronout Nainggolan menyampaikan, terkait ancaman longsor akibat galian tanah di Jalan Siak Ujung oleh pengembang atau penjual kavling, Pemko harus mengambil tindakan penghentian atau penyegelan terhadap lokasi tersebut.

“Semestinya negara melalui Pemko harus hadir memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga. Segala sesuatu yang menimbulkan keresahan apalagi ancaman terhadap warga, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk melindungi keselamatan warganya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/11/22).

Baca Juga:Pengerjaan Pemasangan Bronjong di Kavlingan Jalan Siak Berhenti, DLH Sebut Harus Dirampungkan

Astronout menuturkan, perlu ditanya apakah aktivitas pembangunan itu sudah mendapat izin atau tidak. Sebab aktivitas pembangunan yang menyebabkan perubahan kontur dan struktur tanah harus mendapat izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Sekalipun penjualan tanah kavling jenis usaha pribadi, tetap harus mendapat izin persetujuan mendirikan bangunan (PBG). Karena kavling dijual untuk peruntukan membangun rumah atau pemukiman.

“Semua izin di atas harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitas pembangunan di lokasi. Pemerintah Kota Siantar jangan melakukan pembiaran,” ujarnya.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Didesak Perbaiki Rumah Warga Terdampak Longsor

“Aparat kepolisian juga dapat mengambil tindakan pengamanan sebelum terjadi korban. Kalau izin enggak ada, lalu kenapa aparat Pemko dan Wali Kota diam. Apakah telah terjadi kolusi? Melalui berita ini juga saya mengadukan kegiatan itu kepada Kapolres Pematang Siantar,” ungkap Astronout.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menuturkan persoalan longsor tersebut sudah dimediasi oleh pihak Polsek Siantar Utara.

“Sementara fokus untuk pembangunan batu miring biar tidak longsor,” kata Fernando melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (8/11/22).

Baca Juga:8 Rumah Warga Jalan Siak Nyaris Roboh, DPRD Siantar: Hentikan Pengerukan!

Fernado juga meminta agar kegiatan proyek tersebut dihentikan.

“Proyek saya perintahkan setop,” tutupnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles