HomeNEWSNASIONAL NASIONAL Infografis Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer By harian mistar Monday, 27 April 2020 22:37 887 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Pemerintah memutuskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan dilakukan guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19. Sumber: Antara Share FacebookTwitterPinterestWhatsApp Previous articleSuper Junior Bakal Kembali untuk “SJ Returns” Musim BaruNext articleRumah Mekanik Listrik Ludes Terbakar di Medan Denai, 2 Sepedamotor Ikut Terbakar harian mistarhttps://mistar.id Related Articles MEDAN Heboh! Lansia di Medan Dirampok di Teras Rumahnya, Kepling: Korban Telah Meninggal 1 min ago INTERNATIONAL Boeing Bisa Dituntut Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Pesawat 737 Max 2 mins ago MEDAN Cemarkan Nama Baik, Dishub Medan Polisikan Pemilik Rumah Martabak Bangka 11 mins ago LEAVE A REPLY Cancel replyLog in to leave a comment Latest Articles MEDAN Heboh! Lansia di Medan Dirampok di Teras Rumahnya, Kepling: Korban Telah Meninggal 1 min ago INTERNATIONAL Boeing Bisa Dituntut Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Pesawat 737 Max 2 mins ago MEDAN Cemarkan Nama Baik, Dishub Medan Polisikan Pemilik Rumah Martabak Bangka 11 mins ago SIMALUNGUN Psikosis Anak Korban Perundungan di Simalungun Membaik 12 mins ago SIMALUNGUN Penyampaian Hasil Rekomendasi Soal LKPj Bupati Simalungun Tahun 2023 Ditunda 19 mins ago Load more