13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Polda Sumut dan Polres Palas Kejar Pemasok Rokok Luffman Tanpa Cukai

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara bersama Polres Padang Lawas (Palas) sedang mengembangkan pengungkapan 34 kardus rokok merk Luffman tanpa cukai. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria.

“Kasus rokok tanpa cukai itu masih dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, dalam pengembangan ini pihak Polres Palas bersama Polda Sumatera Utara sedang mengejar pemasok dan pabrik rokok merk Luffman itu. “Masih kita lidik, untuk mengejar pemasok bahkan pabrik atau pembuat rokok itu,” ungkap dia.

Baca juga:Rokok Ilegal Makin Merambah, Setelah Luffman Muncul Luckyman di Simalungun

Masih Kabid, pengungkapan kasus ini bermula ketika Personel Polres Palas mendapatkan informasi adanya rokok tanpa cukai yang akan diedarkan di kawasan tersebut. “Pada Minggu, 29 Mei 2022, satu unit mobil dengan nomor polisi BM 1502 MS dicurigai. Kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan,” aku dia.

Selanjutnya, sambung Hadi, petugas menemukan 34 kardus atau 1698 selop rokok merk Luffman tanpa cukai dari dalam mobil. “Kemudian, pemilik mobil bernama M Alam Purba beserta rokok tersebut diboyong ke Mapolres Palas,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Hadi, rokok tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial Y warga Jambi. “Terduga pelaku menjemput rokok itu diperbatasan Jambi. Rokok itu diantar oleh pria yang identitasnya sudah diketahui. Kita masih kejar pria berinisial Y itu,” sebutnya.

Masih Kabid, Alam Purba sendiri disuruh Y untuk menjual rokok tanpa cukai tersebut. Bila seluruh rokok itu laku terjual semua, Alam Purba mendapatkan upah sebesar Rp6 juta.

Baca juga:Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

“Pengakuannya itu coba-coba karena tidak mengeluarkan modal. Satu kardus dijual seharga Rp3 juta,” ujarnya.

Lanjut Kabid, Polres Palas sendiri segera melimpahkan berkas perkara dan terlapor ke KPPBC TMP C SIBOLGA (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) sesuai dengan surat pelimpahan berkas perkara laporan polisi nomor : LP/A/129/V/2022/SPKT/PALAS/SU, tanggal 29 Mei 2022. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles