21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Jual 0,1 Gram Sabu, Dua Pengangguran Dituntut 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Dua orang pria pengangguran dituntut 6 tahun penjara dan denda 1 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/5/22) karena kedapatan menjual 0,1 gram sabu seharga Rp100 ribu.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU ) Aprilda Yanti Hutasuhut di hadapan Majelis Hakim diketuai Sjapril Pohan.

Kedua terdakwa itu Dopi Andika (33) dan Rajab Matondang (47) keduanya warga Jalan Pukat Banting IV dan V Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga:Miliki Sabu 9,7 Gram, Warga Nibung Angus Batu Bara Tak Berkutik Diciduk

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” ujar JPU dari Kejari Medan tersebut.

Menurut Jaksa, terdakwa Dopi Andika Senin tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Pukat Banting V Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung  menerima uang Rp 100 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk membeli sabu.

Lantas terdakwa pergi ke Jalan Pukat Banting V  bertemu terdakwa Rajab dan menanyakan keberadaan Eko (DPO) ingin membeli  sabu.

Karena tidak ada, Dopi mengubungi Eko via ponselnya dan disuruh Eko menunggu.

Tidak berapa lama kemudian Eko datang dan menyuruh Rajab untuk mencari plastik klip untuk membungkus sabu tersebut. Lalu Dopi menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu dan Eko menyerahkan 1  plastik klip berisi sabu kepada terdakwa kemudian pergi.

Ketika terdakwa Dopi menyerahkan 1  plastik klip berisi sabu, tiba-tiba datang anggota polisi menangkap dan menggeledah Dopi dan Rajab. Sedangkan Eko lolos.

Polisi menyita 1  klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang sempat terjatuh dari tangan terdakwa, kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Baca juga:Berdalih Gaji Tak Cukup, Kepling di Medan Nekat Edarkan Sabu

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Daerah Sumatera Utara No.Lab. 9408/NNF/2021 Tanggal 10 Desember 2021 yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1  bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 gram adalah milik kedua terdakwa  mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa memohon Majelis Hakim meringankan hukuman itu. “Tolong pak hakim, ringankan hukuman. Kami menyesal pak hakim,” ujar kedua terdakwa kepada Hakim Sjafril Pohan. Setelahnya, sidang dilanjutkan pekan depan. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles