Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Jajaran Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi menggelar Operasi Yustisi/KRYD dalam rangka penegakan Prokes 5-M di sejumlah lokasi wilayah hukum Polsek Padang Hulu, yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/5/22).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan, kegiatan dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Gelar Ops Yustisi Prokes, Polsek Padang Hulu Jaring 2 Warga
Termasuk Instruksi Gubsu Nomor:188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara dan Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 188.45/4931 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
Pelaksanaan Ops Yustisi dipimpin oleh Ps Kanit Samapta Polsek Padang Hulu Aiptu Junarko selaku Bawas dan melibatkan 5 personel Polri, 2 personel TNI dan Satpol-PP 2 orang.
Dalam kegiatan itu, petugas membagikan sebanyak 250 buah masker kepada masyarakat yang sedang berbelanja dan pejalan kaki yang melintasi lokasi Ops Yustisi dan tidak mematuhi Prokes 5 M. Petugas juga mengimbau untuk vaksinasi serta mendownload Aplikasi Peduli Lindungi sebagai bukti bahwa sudah vaksin fase-1, fase-2 dan fase-3 (booster).(nazli/hm15)