Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022. Biaya tersebut telah diterbitkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji , Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 itu ditetapkan, Jumat (29/4/22).
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu.
Keppres ini turut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga:Ini Daftar Distribusi Kuota Haji Daerah se-Indonesia, Cek Berapa Kuota Sumut!
Setelah Keppres terbit, tahapan selanjutnya yakni konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk bagi jemaah yang telah melunasi Bipih lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Jumat (29/4/22).
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” sambungnya.
Pihaknya segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022. Jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:Kuota Jamaah Haji Indonesia 100.051 Orang
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” ujar Hilman.
Dengan demikian, Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506
Baca Juga:Pemprov Sumut Alokasikan Anggaran Rp122 Miliar ke RS Haji
Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05. (sindo/hm12)