19.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Penganiayaan Petugas E-Parking di Medan, Polisi Diminta Tempuh Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait video viral seorang pria yang sempat bersitegang dengan petugas E-Parking di Jalan Rahmadsyah Medan beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihak kepolisan dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu melakukan penahanan terhadap RP karena menurutnya perkara ini dapat diselesaikan dengan Restorative Justice.

“Regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya, Jumat (29/4/22).

Baca juga: Pria yang Viral Ancam Patahkan Leher Bobby dan Petugas E-Parking di Medan Akhirnya Minta Maaf

Irvan mengatakan, LBH Medan menilai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) pihak kepolisian bisa menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan Restorative Justice, bukan melalui pendekatan pidana.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,” katanya.

Menurut Irvan, apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan ‘penganiayaan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (kegiatannya sehari-hari)’.

“Untuk itu, LBH Medan juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini, Polrestabes Medan agar dalam menjalankan tugasnya menerapkan asas equality before the law (persamaan di muka hukum) dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Sempat Viral, Polisi Amankan Pengemudi Ancam Patahkan Leher Petugas E-Parking di Medan

Menyikapi tanggapan ini, Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku pihaknya mengedepankan Restorative Justice
terkait kasus itu.  Dikatakannya, sejak awal kasus pihaknya telah mengambil
langkah media terhadap kasus itu. Namun, hingga saat ini pelapor belum mau berdamai.

“Kasus ini murni laporan dari petugas parkir yang menjadi korban. Jadi tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena laporan dari petugas parkir,” tegasnya.

Diketahui, saat ini tersangka RP (27) masih menjalani penahanan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 335 dan 351 KUHPidana. Diberitakan, Rizkan membuat heboh karena mengancam akan mematahkan leher Bobby. Hal itu dikatakannya saat menolak membayar parkir secara elektronik (e-parking). (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles