16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Polres Batu Bara Musnahkan 7 Kg Sabu

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 7 Kg dari 2 kasus di halaman Mako Polres Batu Bara, Rabu (15/4/20).

Sebelum dimusnahkan, sabu itu terlebih dahulu diblender, dimasak kemudiaN dibakar menggunakan kompor, kemudian dibuang kedalam lobang yang disiapkan,

Pemusnahan sabu itu dilakukan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis diwakili Waka Polres Kompol Abdul Mutholif, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry D.B Tobing, Kasubdit Labfor Poldasu dan pihak Pengadilan Negeri Batubara, KBO Satres Narkoba Iptu Yahman, Kepala Badan Narkotika Nasional Batubara (BNNK) AKBP Zainuddin.

Sebanyak 5 Kg sabu yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan dan penangkapan 2 tersangka oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Kamis (19/3/20) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, tepatnya di rumah makan Binaria.

Tersangka mengkelabui petugas dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus teh china merek Guangyiwing.

Pada kasus ini petugas meringkus 2 tersangka, Abdul Azis (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh serta Salamun (31) warga yang sama.

Sedangkan 2 Kg lagi, dari tangkapan 2 tersangka, Bambang Irawan alias Bambang (37) warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap di Lima Puluh. Modusnya juga sama, dibungkus teh china merek Guangyiwing.

Para tersangka kata Wakapolres, dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.*

Reporter : Ebson
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles