Medan, MISTAR.ID
Menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 Hijriah (H), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) keberangkatan di Sumatera Utara (Sumut) mulai hari ini, Selasa 5 April 2022.
Dimana pelanggan KA Antar Kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
VP PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api di Sumut Wajib Tunjukkan Dokumen Vaksin Covid-19
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru yakni:
1. Syarat Naik KA Antar Kota
a).Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b).Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c). Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e). Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a). Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b). Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
c). pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Diizinkan Pemerintah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal, melalui keterangan resminya Selasa (5/4/22). Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Naik Kereta Api di Sumut Tidak Perlu PCR dan Antigen Lagi
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut serta pada waktu buka puasa.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” tutup Yuskal. (anita/hm09)