19.3 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Dugaan Kecurangan Seleksi KPID Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Dugaan kecurangan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan yang berbentuk pengaduan masyarakat disampaikan Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia, Jumat (4/3/22).

Ketua Investigasi Lingkar Indonesia Edy Simatupang menyebutkan, dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut diduga ada transaksional. Hal ini terkait SK perpanjangan yang diteken Sekdaprovsu, lalu digunakan dua calon incumbent (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk ikut seleksi. Kemudian, keduanya dipilih Komisi A DPRD Sumut.

“Kami menduga ada transaksional SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang diteken Sekdaprovsu. Padahal, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32/2002 pasal 10 ayat 3 dan Peraturan KPI Nomor Tahun 2014 Pasal I ayat 2, SK perpanjangan harus diteken Gubernur Sumut, bukan Sekda,” sebut Edy didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia Arnold Marpaung saat diwawancarai usai menyerahkan pengaduan.

Baca Juga:Ketua DPRD Sumut Isoman, Proses KPID Tertunda

Edy mengatakan, Ketua Komisi A sebelumnya telah menyatakan di media bahwa SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019, tidak sah. Akan tetapi, anehnya dua calon incumbent tetap diloloskan dalam seleksi KPID Sumut periode 2021-2024, dan bahkan langsung ke tahap uji kelayakan hingga dipilih.

Dia menjelaskan, SK perpanjangan yang tidak sah legalitasnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar.

Baca Juga:Dalami Pelaporan Dugaan Maladministrasi KPID, Ombudsman Minta Keterangan Pj Sekda

“Bukti-bukti kita lampirkan juga dalam pengaduan yang dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, yaitu SK perpanjangan tersebut dan SK Komisi Informasi Publik sebagai pembanding karena diteken Gubernur Sumut,” ujarnya.

Ia berharap, Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dan memanggil pihak-pihak terkait agar kisruh ini terungkap jelas.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan yang dikonfirmasi mengatakan, akan menindaklanjutinya. “Dumasnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles