21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Duh! Larangan Berkunjung ke Indonesia Ternyata Belum Dicabut AS

Jakarta, MISTAR.ID

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) telah mengeluarkan Pemberitahuan Kesehatan Perjalanan Level 3 untuk Indonesia karena Covid-19, yang menunjukkan tingkat Covid-19 yang tinggi di negara ini, Hal ini tertuang dari sebuah tulisan pengumuman yang dikutip dari laman travel.state.gov, Senin (28/2/22).

Dari pengumuman ini terungkap, jika Amerika Serikat (AS) masih melarang warganya bepergian ke Indonesia. Setelah menerbitkan travel advisory di 25 Januari 2022, AS kembali menerbitkan peringatan perjalanan (travel advisory) level 4: Do Not Travel pada Indonesia sejak 14 Februari 2022. Juga, AS menaikkan status terkait kasus Covid-19 di Indonesia.

Ada beberapa alasan larangan itu, yakni mulai dari terorisme dan bencana alam. Selain itu juga akibat kasus Covid-19 di Indonesia, ungkap Departemen Luar Negeri AS.

Baca Juga:Larangan Perjalanan Antar Negeri Dicabut Pemerintah Malaysia

Status ini naik jika dibandingkan travel advisory tanggal 25 Januari 2022. Dimana status Travel Health Notice Indonesia masih level 1 atau rendah, sedangkan level 3 adalah tinggi. Dalam penjelasan di situs resmi Departemen Luar  Negeri AS tersebut, status Indonesia dinaikkan mengindikasikan terjadinya penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi.

Menurut laman itu, pelaku perjalanan kemungkinan akan dipaksa tetap di karantina dalam waktu tertentu dan membayar untuk melakukannya. Pemerintah Indonesia memberlakukan karantina untuk semua orang asing dan melakukan pembatasan perjalanan serta masa karantina wajib akibat Covid-19.

“Kunjungi laman Covid-19 KBRI untuk informasi lebih lanjut soal Covid-19 dan pembatasan dan ketentuan terkait di Indonesia,” ujar lembaga itu. Ada juga risiko tertular Covid-19, jika sudah divaksinasi sesuai otoritas FDA kemungkinan warga AS sangat rendah mengalami gejala parah.

Baca Juga:Awas! Pencabutan Larangan Perjalanan Dinas bagi ASN Berisiko Tinggi Sebarkan Covid-19

Masyarakat AS juga didorong meninjau rekomendasi khusus CDC untuk para pelaku perjalanan baik yang divaksinasi maupun tidak. Ini dilakukan sebelum mereka melakukan perjalanan internasional.

CDC memberikan beberapa informasi kunci untuk pelaku perjalanan ke Indonesia. Mengutip laman resmi lembaga itu, selain vaksinasi masyarakat juga harus menggunakan masker dari anak usia 2 tahun ke atas saat berada di area publik dalam ruangan.

Warga AS juga dilarang pergi jika sakit, meskipun sudah sembuh dari Covid-19 dalam waktu 90 hari. Selain itu juga dites positif dan diminta tidak melakukan perjalanan selama 10 hari setelah gejala muncul atau dari tes positif keluar jika tanpa gejala.

Baca Juga:Larangan Perayaan Pesta Diperpanjang di Simalungun

Sebagai informasi, Indonesia juga telah memperbarui aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bagi yang sudah menerima dosis lengkap dan penguat hanya diberlakukan karantina tiga hari saja mulai 1 Maret 2022 besok.

Indonesia juga berencana menguji coba aturan PPLN yang masuk Indonesia tanpa melakukan karantina. Uji coba rencananya dimulai 14 Maret di Bali.(cnbc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles