20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Sempat Ancam Polisi Pakai Pisau Cutter, Buronan Polda Sulsel Diringkus di Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polsek Siantar Martoba menangkap Michael (20) yang merupakan warga Desa Ledu Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (24/2/22) malam dari Jalan Bah Bolon, Kota Pematangsiantar.

Michael yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap personel Polsek Siantar Martoba karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu Timur, Polda Sulsel. Di Luwu Timur, Michael diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Dalam kasus penggelapan dalam jabatan sewaktu menjadi karyawan di PT KSU Maju Bersama yang bergerak di bidang koperasi simpan pinjam. Saat itu, Michael yang miliki tato di lengannya tersebut diduga menggelapkan uang mencapai ratusan juta lebih.

Atas penggelapan uang tersebut, Michael dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Luwu Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/IX/Res.I.II/SPKT/RESLUTIM, tanggal 29 September 2021. Usai menerima laporan, Polres Luwu kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan No Sprint Kap/3/II/Res.I.II/2022/Reskrim, tanggal 2 Februari 2022.

Baca Juga:Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Siantar Diringkus di Bandung

Setelah keberadaan Michael tidak diketahui, Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menerbitkan DPO bernomor: DPO/04/II Res.I.II/2022/Reskrim, tanggal 3 Februari 2022 atas nama MT alias Michael. Atas dasar DPO inilah personil Polsek Siantar Martoba melakukan penangkapan terhadap Michael.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir yang mendapat informasi soal DPO Polres Luwu Timur berada di Kota Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (24/2/22) malam, berhasil menemukan keberadaan Michael. “Michael DPO Polres Luwu Timur yang lari ke Siantar diamankan saat sedang jalan kaki di Jalan Bah Bolon, Kelurahan Sigulang-Gulang,” ujar Kapolsek Siantar Martoba kepada wartawan, Jumat (25/2/22).

Disergap petugas saat sedang berjalan kaki, Michael melakukan perlawanan kepada personil Polsek Siantar Martoba dengan mengeluarkan kunci T dan pisau cutter. Michael pun akhirnya ditangkap dan diboyong ke Polsek untuk dilakukan interogasi.

Baca Juga:DPO Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa Ditangkap

Dari hasil interogasi, Michael mengakui telah melakukan penggelapan uang di tempat kerjanya senilai ratusan juta dan melarikan diri dari Luwu Timur pada Juni 2021. Dan keberadaanya diketahui di Kota Pematangsiantar. “Kita masih menunggu pihak Polres Luwu Timur untuk datang menjemput DPO mereka yang kita amankan. Informasinya, mereka (personel Polres Luwu) sedang dalam perjalanan menuju ke Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles