14.6 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Polres Sidimpuan Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Nenek 72 Tahun

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Berhasil menemukan bukti-bukti, personil Polres Padangsidimpuan meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap nenek IGH (72), warga Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, yang sebelumnya ditemukan keluarga dan warga tidak bernyawa.

RH (35), warga Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru diamankan petugas Kepolisian Padangsidimpuan ketika hendak pergi berdagang, Kamis (10/2/22) lalu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dengan informasi warga, FS (29) warga Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, turut diamankan, Jumat (11/02/22), saat sedang bekerja di salah satu bengkel di daerah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Baca Juga:Wanita yang Tewas di Kubangan Air di Deli Serdang Ternyata Dibunuh Pelajar

Sebelumnya, saat penangkapan pelaku utama RH mendapat peluru panas yang mengenai betis kaki kanannya akibat mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini menyampaikan, atas pengakuan tersangka, dia memiliki rasa sakit hati terhadapa korban.

“Korban sering mengejek tersangka sejak keluar dari penjara. Karena seringnya diejek sama korban, tersangka merasa sakit hati dan muncul dendam hingga berniat membunuh korban,” ujar AKBP Juliani Prihartini.

Baca Juga:Driver Taksi Online Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan Speksi Medan Johor

“Berdasarkan laporan keluarga tepatnya pada pukul 13.30 WIB, korban kita dapatkan sudah tidak bernyawa lagi dan sudah menebar bau busuk ketika petugas sudah berada di tempat kejadian,” sebut kapolres lagi.

Dari bukti-bukti saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan kejanggalan beberapa barang korban hilang seperti HP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai RH yang merupakan tetangga korban.

“Dari keterangan RH, kita kemudian mendapat satu nama FS. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan petugas akibat menghilangkan nyawa orang. Kedua tersangka kemudian kita jerat dengan Pasal 340 junto 339 subs 338 KUHP, maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas kapolres.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles