MEDAN, MISTAR.ID
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Biro Psikologi Universitas Medan Area (UMA).
Hal itu dilakukan karena sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Syahrin Harahap menunjuk Biro Konsultasi dan Psikologi UMA, sebagai pelaksana tes rekrutmen dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2021.
Penerimaan dosen non ASN ini seperti diketahui telah dilaporkan masyarakat ke Ombudsman terkait dugaan kecurangan. Surat permintaan penjelasan/klarifikasi itu sesuai dengan nomor B/0127/LM.11-02/II/ 2022 tanggal 17 Februari 2022.
Baca Juga:Kisruh Seleksi Komisioner KPID Sumut, Ombudsman Akan Undang Sekda dan Pansel
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam surat klarifikasi itu, Kabiro Psikologi UMA diminta hadir pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB.
“Diminta hadir dengan membawa sejumlah data pendukung yakni rekaman proses ujian, panduan ujian, daftar TKD dan wawancara TKB serta dokumen lainnya,” jelas Abyadi. Oleh sebab itu, katanya, pihak Biro Konsultasi dan Psikologi UMA diharapakan koorperatif.
“Saya berharap Kabiro Psikologi koperatif atas permintaan klarifikasi ini sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” pungkas Abyadi.
Baca Juga:Ketua Komisi A Bakal Kembali Diperiksa Ombudsman
Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Syahrin Harahap memenuhi undangan klarifikasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (2/2/22).
Syahrin Harahap dimintai klarifikasinya atas laporan masyarakat terkait penerimaan dosen tetap non Apartur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut Tahun 2021.(iskandar/hm10)