19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Ditangkap! Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMA di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga ditangkap. Pelaku yakni FS (38) yang juga oknum guru agama dan MS (15), keduanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Orang tua korban berinisial Y mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. “Di sana, para pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak saya (korban),” ujarnya, Jumat (18/2/22).

Puas melancarkan aksi bejatnya, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel, sedangkan korban kembali ke rumahnya.”Jadi anak saya dibawa pergi pada 7 Februari 2022, dari malam dan dipulangkan pada subuh. Dia mau ikut karena salah seorang pelaku berinisial MS temannya,” sebut Y.

Keluarga korban yang mengetahui Bunga pulang hingga subuh, kemudian menanyakan dia pergi kemana saja. Saat itu korban pun menangis. Merasa ada yang tidak beres, Y memeriksa handphone (Hp) Bunga dan mendapati ternyata korban dibawa pergi menginap di hotel oleh dua laki-laki.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Pacarnya di Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Tersangka

“Kami kemudian mencari dua pelaku yang membawa korban ke kamar hotel untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya,” katanya. Y mengatakan, saat bertemu dengan keluarga korban, FS awalnya berkilah tidak mengakui perbuatan bejatnya. Alhasil, pihak keluarga korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, pelaku pun diarak massa ke kantor polisi.

“Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” sebutnya. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/502/II/Yan 2.5/2022/SPKT Restabes Medan. Pihak keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, apalagi pelaku merupakan salah seorang oknum guru. “Kami minta kedua pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kejadian ini tidak terulang. Pelaku FS seorang ojek online sekaligus guru agama SMA di Deli Serdang,” tukasnya.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku sudah menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Sudah kita tahan kedua pelaku,” katanya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles