3.6 C
New York
Monday, January 13, 2025

Tuntut Ganti Rugi Lahan Akibat Kebanjiran, Warga Langkat Nginap di Gedung DPRD

Stabat, MISTAR.ID

Puluhan pengunjuk rasa masyarakat Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat bermalam di halaman gedung DPRD Langkat, Stabat. Mereka memenuhi pekarangan dewan sejak Selasa (15/2/22) siang sampai Rabu (16/2/22). Pasalnya, para pengunjuk rasa belum mendapatkan kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi atas lahan
sawah mereka yang kebanjiran akibat pembangunan bendungan PT Tong Energi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin kemudian menemui warga tersebut untuk mendengarkan keluhannya, di halaman Gendung DPRD Langkat, Rabu (16/2/22). Syah Afandin menyampaikan Pemkab Langkat akan segera mencoba melakukan mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak PT Tong Energi.

“Dari mediasi itu diharapkan menemukan titik terang dari penyelesaian masyarakat yang tengah bergulir. Secepatnya kita akan bantu untuk mediasi. Semoga segera ditemukan penyelesaian secara baik dan bijaksana, keluhan dari masyarakat akan kita sampaikan
kepada Pihak PT Tong Energi,” sebut Syah Afandin. Pihaknya berharap tercapai win-win solution bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Ratusan Petani Unjuk Rasa Ke Kantor BPN Sumut

Di kesempatan itu, Plt Bupati Langkat juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Langkat selaku legislatif wakil rakyat, yang sebelumnya sudah melakukan mediasi antara warga dan PT Tong Energi. “Saya disini selaku eksekutif bersinergi dengan
legislatif, menerima dan mendengar keluhan dan aspirasi pengunjuk rasa, karena mereka adalah rakyat kita juga. Inilah yang namanya kolaborasi dan sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan rakyat di Negeri Langkat Bertuah,” ungkap Afandin
mengakhiri pertemuan.

Sementara perwakilan warga, Meidi Kembaren menyampaikan aksi unjuk rasa terjadi akibat lahan mereka selalu kebanjiran akibat pembangunan bendungan PT Tong Energi dan belum mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Warga menuntut ganti rugi lahan yang layak senilai belasan juta per 400 meter persegi.

Namun tuntutan itu belum dipenuhi oleh PT Tong Energi sehingga masalah belum selesai hingga saat ini. Dikatakannya pihaknya menuntut ganti rugi kalau bisa di atas sepuluh juta atau senilai dengan ganti rugi pada tahun 2014. Di akhir pertemuan Plt Bupati Langkat meminta agar warga kembali pulang ke rumahnya masing-masing untuk jalani aktifitas seperti biasa. Warga pun kemudian kembali tenang dan berterimakasih atas atensi Plt
Bupati Langkat serta menerima saran dan arahan untuk kembali pulang. (syofian/hm09)

Related Articles

Latest Articles