Medan, MISTAR.ID
Pasangan suami istri (Pasutri) RD (42) dan istrinya DE (40) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat kembali menyisir perkampungan yang disinyalir menjadi ‘sarang narkoba’ di Jalan AR Hakim Gang Jati, Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Rabu (16/2/22) sore. Keduanya ditangkap setelah petugas mendobrak tempat tinggal mereka karena melihat RD berupaya kabur melalui atap rumah.
Dari tangan RD, petugas menyita paket sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu. Sedangkan DE ditangkap setelah bersembunyi di balik pakaian yang tergantung di dinding rumah mereka.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, setelah di tes urine keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Pelaku pria saat kita tangkap saat berupaya kabur lewat atap rumah. Sedangkan pelaku wanita kita tangkap saat bersembunyi di balik pakaian,” ujarnya, Kamis (17/2/22).
Baca juga:Â Pasutri Bawa Sabu 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun
Rafles mengatakan, dalam penggerebekan itu, selain menyita narkotika jenis sabu, pihaknya juga menyita alat hisap sabu yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba. “Ini merupakan rangkaian kegiatan Ops Antik Toba yang dilaksanakan Polrestabes Medan dan tentunya bertujuan untuk membersihkan kota Medan dari peredaran narkoba. Ke depan kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan,” pungkasnya. (ial/hm09)