18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektare, Komisi III Akan Konsultasi ke Kemendagri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar kembali menunda rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) setempat, Selasa (8/2/22).

Pasalnya, hingga rapat hari itu, belum ada tindak lanjut untuk merevisi Berita Acara Kesepakatan nomor 33/BADI/V/2021 terkait batas wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan wilayah Kota Pematangsiantar seluas sekitar 406 hektare. Namun menurut pihak Pemko, surat untuk itu sudah ada draftnya.

Sebelum ditunda, Daud Simanjuntak yang merupakan pimpinan rapat saat itu menegaskan bahwa sesuai hasil konsultasi Komisi III ke Pemprovsu, eksaminasi Ranperda RTRW tidak akan dilakukan jika luas wilayah yang akan dituangkan ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak ditetapkan.

Baca Juga:Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, Pemprovsu Dukung Peninjauan Tapal Batas

“Lalu bagaimana Permendagri ditetapkan jika batas wilayah kita masih seperti ini,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Daud kembali menegaskan bahwa dia keberatan dan menggugat.

“Atas nama warga yang saya wakili, daerah pemilihan Siantar Martoba dan Sitalasari, keberatan atas kesepakatan yang ditandatangani oleh oknum yang mewakili pemerintah kota. Saya keberatan, dan sekaligus menggugat tingkah pola seperti ini. Ini saya pastikan akibat kemalasan,” ujarnya.

Baca Juga:Luas Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, DPRD Konsultasi ke Pemprovsu

Daud juga mempertanyakan, bagaimana melakukan pembahasan Ranperda RTRW bila luas wilayah tidak valid sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Ada kehilangan 400 hektare lebih, malah itu ingin kita kesampingkan,” tutur Daud yang kemudian meminta pendapat dari para anggota Komisi III yang hadir saat itu, yakni Astronout Nainggolan, Nurlela Sikumbang, Immanuel Lingga dan Irwan.

Setelah mendengar pendapat demi pendapat dari para anggota Komisi III, pihak Pemko diminta agar segera melayangkan surat kepada pihak Pemprovsu dan membuat tembusan suratnya ke Kemendagri, untuk merevisi Acara Kesepakatan nomor 33/BADI/V/2021. Dan seiring dengan itu Komisi III juga akan langsung melakukan konsultasi ke Kemendagri.

Baca Juga:Luas Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, Ini Penjelasan Kabag Tapem Setdako

Selanjutnya, pihak Komisi III akan meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD agar bisa melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW. Dan seiring dengan itu, Komisi III juga meminta pihak Pemko menyurati pihak Kemendagri, agar batasan waktu 60 hari pembahasan Ranperda RTRW di DPRD bisa diperpanjang mengingat Ranperda RTRW sampai ke DPRD di pertengahan Januari 2022.

“Tolong juga disurati soal 60 hari batasan waktu yang diberikan kepada kita untuk membahas ini. Jujur saja, Persub (Persetujuan Substansi) ditandatangani tanggal 16 (Desember 2021), tapi sampai di kita tanggal 28 (Desember 2021), sampai di DPRD pertengahan bulan Januari (2022). Terhitung mulai tanggal 16 Desember (2021) ditentukan waktu 60 hari ke depan, sampai 16 Februari (2022) untuk membahas ini. Artinya, habis waktu sebulan sebelum Ranperda ini sampai ke DPRD. Jadi, tolong juga disurati untuk meminta waktu tambahan,” tutur Daud.

“Kita fair lah, kalau 60 hari, ya betul-betul 60 hari diberikan. Jangan pula ini menjadi suatu siasat, diberikan ke kita kurang sebulan, lalu kita tergopoh-gopoh (membahas), ada pula temuan seperti (kehilangan luas wilayah) ini, ujung-ujungnya besok Permendagri mulus, apapun yang terjadi di sini A sampai Z, tiba-tiba muncullah Perda kita, Perda abal-abal,” lanjutnya.

Baca Juga:Luas Wilayah Siantar Berkurang Sekitar 406 Hektar, Anggota DPRD Ancam Gugat Pemko

“Kami secara lembaga, DPRD ini tidak bertanggung jawab apabila (Perda) ini lahir tanpa persetujuan kami. Konsekuensi logisnya, mungkin bisa kami pikirkan, tapi kalau memang terbukti ada pelanggaran di situ, kami akan telisik, dan hak-hak kami (DPRD) akan kami jalankan untuk menelisiknya. Sebelum langkah ini kami lakukan, kami minta pemerintah kota untuk lebih seirus,” sambung Daud mengakhiri.

Tampak rapat pembahasan Ranperda RTRW itu dihadiri pihak Pemko yakni Plt Kepala Bappeda Hamam Sholeh beserta kepala bidangnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Hery Okstarizal, Bagian Tata Pemerintahan yang diwakili B Sitopu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ali Akbar. (Ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles