Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kebijakan pemerintah tentang minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan, sepertinya mulai diimplementasikan di sejumlah warung di Kota Pematangsiantar.
Pantauan mistar.id pada Minggu (30/1/22) di sejumlah warung mulai diterapkan. Meskipun masih belum sepenuhnya bisa menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter karena belum mendapat pasokan yang cukup dari distributor.
Romi, salah satu pemilik warung yang berada di Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari ini mengaku sudah menjual minyak goreng seharga Rp15.000 per liter sejak beberapa hari yang lalu.
“Tapi stoknya tidak banyak, kebetulan ada distributor yang memberi murah. Katanya sudah minyak itu disubsidi oleh pemerintah. Tapi dibatasi, tidak banyak,” ucapnya.
Baca juga:Ini Tanggapan Warga dan Pedagang di Siantar Soal Minyak Goreng Satu Harga
Meski belum sepenuhnya menyesuaikan harga minyak goreng seperti ditetapkan pemerintah, warga mengatakan tidak keberatan dengan harga tersebut.
“Bagi kami itu lumrah naik Rp1000 aja, asalkan jangan seperti sebelumnya sampai tinggi. Dari pada ke indomaret dan Alfamart tidak ada barang,” ungkap Bu Ella yang merupakan pelaku usaha rumah makan di daerah yang sama.
Menurut Kepala Dinas Koperasi (kadiskop), UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Pelaksana tugas (Plt) Dra. Elpiana Turnip, bahwa pemerintah pusat memang memberi kelonggaran waktu untuk para pedagang mengikuti harga jual yang ditetapkan.
“Ada permasalahan sedikit pada para pedagang ini. Dimana, mereka (pedagang-red) masih memiliki minyak goreng yang modalnya masih tinggi. Ini yang membuat mereka menjual di atas harga jual yang ditetapkan pemerintah,” kata Elpiana saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kadiskop, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar itu juga mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan agar menyampaikan kerugiannya pada distributor masing-masing.
Selanjutnya, para distributor tersebut akan melaporkan pada perusahaan yang memproduksi minyak goreng. Nanti, rencananya pemerintah memberikan kompensasi penggantian ganti rugi penjualan.
Baca juga:Disperindag Pastikan Stok Minyak Goreng di Kota Medan Cukup
“Tapi yang diganti oleh pemerintah nantinya adalah harga minyak goreng yang maksimal Rp17.000. Sedangkan modalnya yang diatas segitu, tidak dapat kompensasi. Jadi, selisihnya itu nanti yang akan diganti pemerintah dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp14.000 per liter,” jelas Elpiana.
Harapannya, pedagang bisa segera menyesuaikan harga minyak goreng seperti ditetapkan pemerintah. Sebab pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. (yetty/hm06)