16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Temuan Komnas HAM di Rumah Bupati Langkat Nonaktif: Kekerasan Sampai Hilang Nyawa

Medan, MISTAR.ID
Komnas HAM mengaku selama melakukan penyelidikan, timnya menemukan fakta bahwa ada kekerasan hingga korban jiwa terhadap penghuni kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan timnya menemukan fakta adanya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia diduga mengalami kekerasan jumlahnya lebih dari satu orang. “Temuan ini sangat solid sesuai fakta dan informasi yang diterima,” katanya di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/22).

Choirul mengungkapkan, Polda Sumut juga melakukan penelusuran dengan penemuan korban tewas yang berbeda terhadap temuan Komnas HAM. “Teman-teman Polda Sumut juga menelusurinya hal yang sama, dengan korban yang berbeda. Kalau ditanya yang meninggal berapa pasti lebih dari satu,” ungkapnya saat ini sedang dalam proses.

Baca juga:Poldasu: Korban Jiwa di Kerangkeng Rumah Eks Bupati Langkat Lebih Dari Satu

“Itu tempat rehabilitasi tidak berizin ada tindakan kekerasan menimbulkan hilangnya nyawa, faktanya sangat solid,” pungkas Choirul Anam.

“Kita temukan satu proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa, datanya sangat solid. Tapi ternyata saat kami sampaikan ke Polda Sumut, juga menemukan hal yang sama dengan identitas korban yang berbeda. Kalau jumlahnya, lebih dari satu orang yang hilangnya nyawa,” kata Choirul Anam

Komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM ini menyebut temuan yang sedang diselidiki oleh Polda Sumut merupakan identitas berbeda dari temuan Komnas HAM. Bahkan, diduga peristiwa kematian korban berada pada waktu yang berbeda.

“Identitasnya berbeda dan waktu kejadiannya juga yang berbeda,” pungkasnya

Ia mengungkap pihaknya menemukan beberapa fakta beroperasinya kerangkeng tersebut seperti kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi tak berizin dan para penghuninya dititipkan keluarganya. Lanjut dia, ada beberapa hal yang membuat masyarakat menitipkan anak atau kerabatnya ke tempat rehabilitasi ilegal itu salah satunya mahalnya biaya untuk perobatan korban ketergantungan narkoba.

“Bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin. Jadi, ada satu proses pada 2016 di cek oleh BNK sana, tidak ada izin dan disuruh mengurus izin tapi sampai sekarang tidak ada izinnya,” kata Choirul Anam.

Komnas HAM juga menemukan fakta lain bahwa dalam proses rehabilitasi, dilakukan dengan praktik kekerasan hingga menghilangkan nyawa yang diduga telah berlangsung sejak 2010. “Kita temukan satu proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa, datanya sangat solid,” ungkapnya.

Anam, menuturkan Komnas HAM belum menyimpulkan apapun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.

“Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut mendapat intervensi dari Bupati Langkat non aktif,” tuturnya.

Baca juga:Gawat! Ini Temuan LPSK di Balik ‘Kerangkeng’ Rumah Bupati Langkat: Tak Dibayar-Ada yang Tewas

Namun demikian, Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.

“Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari polda, waktu, motif, alat dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut,” kata dia. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles