18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Wartawan Dihalang-halangi saat Liputan di Kantor Kejari Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Puluhan wartawan dari media online, cetak dan elektronik di Kota Padangsidimpuan hampir tersulut emosi atas sikap petugas keamanan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (28/1/22). Pasalnya petugas sekuriti di sana mencoba menghalang-halangi awak media meliput terkait kasus dugaan korupsi BTT dana Covid-19 yang sedang ditangani aparat penegak hukum di sana.

Puluhan wartawan meramaikan kantor Kejari saat mengetahui pengacara Razman Arif Nasution mendampingi Bendahara Dinas Kesehatan guna menghadiri panggilan kedua terkait dugaan korupsi BTT Dana Covid-19 pada anggaran tahun 2020 lalu.

Saat melakukan liputan, tiba-tiba petugas sekuriti Kejari datang dan langsung mengucapkan dilarang melewati portal kepada semua wartawan dan sempat terjadi aksi dorong dorongan. “Di luar saja bang, ini perintah atasan,” kata petugas kemananan.

Baca Juga:Dugaan Korupsi BTT Covid-19 Dinkes Psp, Razman Arif Nasution: Ada Yang Peras Klien Saya

Mendangar hal itu, para jurnalis menanyakan alasan kenapa dilarang padahal awak media belum masuk kantor. “Kenapa tidak boleh masuk? Ini belum ke kantor. Siapa yang bilang tak boleh?” teriak wartawan.

Merasa kesal terhadap tingkah petugas tersebut, awak media mulai emosi dengan meluapkan kekesalan dengan mengejar petugas dan meminta penjelasan atas perintah siapa larang masuk tersebut. Hingga kini puluhan wartawan masih berkumpul di depan Kantor Kejaksaan, meminta penjelasan terkait sekuriti yang menghalangi tugas jurnalis tersebut.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles