8.9 C
New York
Friday, October 11, 2024

Status Medan Naik Jadi Tanggap Darurat

Medan, MISTAR.ID

Status Kota Medan akhirnya ditingkatkan dari sebelumnya siaga darurat bencana non alam Covid-19, menjadi status tanggap darurat. Perubahan status ini tertuang dalam SK Wali Kota Medan No.188.44/47.k/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020. Status ini akan berlaku sampai 29 Mei 2020.

Perubahan status ini dilakukan karena eskalasi orang terjangkit serta percepatan penanganannya yang membutuhkan cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas.

Menurut Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, hasil diskusi dengan Kadis Kesehatan Kota Medan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan, hasil analisis lapangan menunjukkan eskalasi kejadian peningkatan Covid-19 begitu cepat. Termasuk angka kematian yang cukup tinggi dari penderita positif Covid-19.

“Selain itu, mobilitas penduduk yang masih banyak di luar rumah tentunya sangat berisko untuk penularan Covid-19. Jadi perubahan status ini dilakukan untuk mendukung penanganan yang dilakukan, sekaligus mencegah semakin banyaknya warga yang tertular Covid-19,” kata Akhyar di Medan.

Selain itu tambah Akhyar lagi, perubahan status ini juga mempertimbangkan Surat keputusan Gubsu No.188.44/1754/KPTS/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona di Provinsi Sumut.

Berdasarkan surat tersebut, kata Akhyar, Kota Medan juga memandang perlu untuk mengikuti peningkatan status yang telah ditetapkan oleh Gubsu dari Status Siaga Bencana menjadi Status Tanggap Darurat Bencana.

Selanjutnya ungkap Akhyar, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Terkait dengan perubahan status tersebut, Akhyar kembali mengajak seluruh masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

Di samping itu, sering membersihkan tangan dengan mengunakan hand sanitizer maupun sabun, menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah, serta menerapkan physical distancing (jarak fisik) minimal 1 meter.

Pemko Medan saat ini, papar Akhyar, terus melakukan langkah-langkah konkret guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Kota Medan, penutupan beberapa ruas jalan guna mengurangi mobilisasi masyarakat.

Penulis: Edrin
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles