Jakarta, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhi vonis Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto penjara satu tahun. Masa rehabilitasi yang telah dijalani ketiganya tidak dapat memotong masa tahanan.
“Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau dihitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/22).
Hakim sebelumnya menilai Nia, Ardi, dan Zen bukan pencandu maupun korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena Nia dan Ardi tidak menunjukkan tanda tanda ketergantungan narkoba.
Baca juga:Hari ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana
Mereka masih bisa menahan diri untuk tidak mengonsumsi narkoba setelah beberapa hari. Nia dan Ardi juga dianggap bukan korban penyalahgunaan narkoba karena tidak dalam kondisi dipaksa dan diancam saat menggunakan narkoba.
“Tidak dapat ditunjukkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba dalam keadaan ketergantungan. Baik secara fisik maupun psikis,” kata Hakim.
Hal ini membuat Hakim memutuskan hukuman berupa kurungan atau penjara, bukan rehabilitasi. Dengan demikian, masa rehabilitasi yang telah dijalani tidak dihitung sebagai pelaksanaan vonis. Berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf A diperhitungkan sebagai masa hukuman.
Baca juga:Wow! Harga Sabu Nia Ramadhani Rp1,5 Juta per Klip
Hakim menambahkan pasal tersebut hanya untuk pecandu narkotika, sehingga Nia Ramadhani dan kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 103 ayat 2 tentang Narkotika tersebut.
Seperti yang diketahui Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya telah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Itu artinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto telah menjalani masa rehabilitasi dalam jangka waktu 6 bulan. (kompas/hm06)