16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4/20).

Airlangga Hartarto menambahkan pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Total terdapat Rp405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Dia juga mengatakan pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan. Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga, antara lain, adalah pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Di Perppu, itu Presiden menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani pandemi COVID-19. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun.

Dalam tambahan anggaran Rp405,1 triliun itu, terdapat alokasi Rp70,1 triliun yang dikhususkan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sumber:Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles