Medan, MISTAR.ID
Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembongkaran rumah yang beraksi di Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Istirahat, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pelaku adalah Habibullah Nasution (35), warga Jalan Pusaka, Pasar X, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat beraksi di kediaman Ulfa Wardani (32), pelaku berhasil menggondol 1 unit TV LED 32 inch, emas 5,6 gram, jam tangan dan laptop merek Toshiba 14 inch dengan kerugian berkisar Rp10 juta.
Baca Juga:Dua Pelaku Pencuri Rumah Kosong Diringkus
Penjabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pencurian itu diketahui korban, Jumat (3/12/21) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban mendapat telepon dari tetangganya yang memberitahu bahwa pintu belakang rumah korban sudah terbuka, serta ada orang yang jalan di atas seng. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pun pulang ke rumah dan mengecek pintu belakang rumahnya.
“Saat dicek, korban mendapati barang-barang berharga miliknya telah raib diambil pelaku. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ujarnya, Rabu (29/12/21).
Baca Juga:Dua Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap Polsek Medan Baru
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Alhasil, setelah 3 minggu buron, pelaku berhasil dibekuk petugas saat berada di Simpang Jodoh, Tembung, Senin (27/12/21).
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan beraksi pada malam hari dengan cara masuk melalui atap rumah korban,” sebutnya.
Firdaus menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Barang hasil curian seperti TV sudah dijual ke salah satu toko servis TV dan jam tangan sudah dijual pelaku kepada seseorang. Sementara, untuk gelang emas, tersangka mengaku telah tercecer di jalan.
Baca Juga:Pencuri Ini Ditangkap dari Rumah Orangtuanya di Bandar Masilam Simalungun
“Pada tahun 2002 pelaku pernah menjalani hukuman di Polsek Percut Sei Tuan dalam kasus pencurian sandal,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas menyita sebuah kemeja warna coklat, sebuah celana pendek dan sepasang sandal yang dipakai pelaku saat beraksi, 2 buah jam tangan warna hitam dan sebuah gelang warna silver.
“Penadahnya masih dalam pengejaran. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)