-2.6 C
New York
Friday, January 10, 2025

Dua Kader PDIP Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Pengancaman dan Pengerusakan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng, Selasa (21/12/21). Kedua terdakwa yang merupakan kader PDI Perjuangan ini divonis bersalah melakukan pengancaman disertai pengerusakan terhadap bangunan ruko di Sunggal beberapa waktu lalu.

Aksi unjukrasa sejumlah kader PDIP mewarnai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata ini.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan yang diwawancarai wartawan di luar persidangan menyampaikan, kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.

Baca juga:Kasus Pengrusakan, Jaksa Kukuh Tuntut Dua Kader PDI P

“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” jelas Immanuel Tarigan kepada wartawan.

Terpisah pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menyebutkan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah.

“Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetep berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” jelasnya.

Unjuk rasa massa PDIP yang turun dengan seragam lengkap tersebut tak lain adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Medan bersikap adil dalam memutus perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan.

Baca juga:Aksi Peduli Kader PDI P Girsip Bersihkan Sungai Batu Gaga

Massa yang jumlahnya puluhan menduduki pelataran parkir depan gedung utama PN Medan. Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian menurunkan personil melakukan pengawalan di sekitar lokasi. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles