Asahan, MISTAR.ID
Desakan untuk mengkonsumsi sabu membuat remaja di Asahan ini kalap. MA (18) bersama rekannya YS nekat merampas perhiasan kalung dan cincin seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang sedang bermain di sekitar rumahnya.
Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka bertetangga. Saat itu, korban diajak pelaku ke kamar rumahnya dengan iming-iming akan diberikan uang. Namun sesampai di kamar, perhiasan korban dilucuti.
Kedua pelaku bahkan sempat melakukan penganiayaan dengan menjambak dan menutup mulut korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan, korban di kurung di dalam kamar.
Baca juga:Dua Perampok PRT Ditembak
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12/21). menjelaskan Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Ibu korban bernama Nila Wati (45) ke Polres Asahan. Kedua pelaku yang sadar dilaporkan melarikan diri ke luar kota. Barulah pada Senin (13/12) korban yang diketahui kembali pulang ke rumahnya di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Motifnya tegiur melihat perhiasan korban dan butuh uang ingin membeli sesuatu (narkoba),” kata Rahmadani.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan gagal menjual barang curian tersebut karena dikira perhiasan imitasi. Namun berdasarkan laporan ibu korban, liontin pada kalung yang dirampas merupakan emas hal itu ditunjukkan dengan bukti surat perhiasan.
Baca juga:Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
“Rencananya untuk beli sabu, tapi waktu kami jual ternyata enggak laku,” terang pelaku MA dihadapan penyidik sembari mengatakan barang bukti curian tersebut telah dibuang.
Kini pelaku disangkakan melanggar pasar 365 ayat 1 huruf e subsider pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara rekan korban YS masih dalam pengejaran. (Perdana/hm06)