Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar akan melakukan intensifikasi pengawasan pangan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat menjelang hari-hari besar.
Situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman atau tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pematangsiantar Urat Simanjuntak mengatakan, intensifikasi pengawasan tersebut akan dimulai pada Desember mendatang. Hal itu dilakukan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga:Dongkrak Produksi Kedelai di Sumut, Dinas TPH Bantu Benih untuk 3.049 Hektar
“Biasanya, kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan setiap menjelang Nataru pada bulan Desember. Hal ini untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat,” kata Urat Simanjuntak melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (20/11/21).
Dia juga menambahkan, meningkatnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE) /ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak ini umumya karena permintaan serta persediaan (supply) kebutuhan pangan meningkat.
Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu, khususnya di momen hari raya. Tepatnya, kapankah kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tersebut akan dilakukan?
Baca Juga:Revitalisasi Lapangan Merdeka Bangkitkan Potensi Wisata di Kota Medan
“Kita tidak bisa menjawabnya. Yang pasti, Desember nanti lah ya. Kalau dilakukan sekarang, terlalu dini sepertinya. Kami akan kasih informasi selanjutnya nanti,” sebut Urat Simanjuntak. (yetty/hm12)