Simalungun, MISTAR.ID
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap BS alias Bembeng (25) warga Dusun II Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku Bembeng ditangkap di Gang Bahagia Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Rabu (27/10/21) sore.
Baca Juga:Wanita Warga Tebing Tinggi Ini Miliki 4,85 Gram Sabu
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang dipercaya bahwa di Nagori Bandar Siantar, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus BS alias Bembeng.
Dari Bembeng ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor atau brutto 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk Eiger, 1 unit HP merk Realme, uang hasil penjualan sejumlah Rp600 ribu dan 1 potongan plastik kresek.
Baca Juga:Panjul Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkait Kasus SabuÂ
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan sabu, dan barang bukti sabu tersebut merupakan sisa dari penjualan yang telah laku atau terjual sejumlah 6 paket dgn uang hasil penjualan Rp600 ribu.
Sabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat Kabupaten Simalungun. “Pelaku BS alias Bembeng dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.(roland/hm10)