16.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Kadis Parawisata: Tutup Operasional Usaha Hiburan Dan Rekreasi

Jakarta, MISTAR.ID

Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menghimbau dan meminta kepada para pelaku usaha/penanggung jawab industri parawisata untuk melakukan penutupan sementara waktu usaha hiburan dan rekreasi.

Hal itu tertuang dalam surat edaranya Nomor: 155/SE/2020, tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri Parawisata dalam upaya kewaspadaan tehadap penularan infeksi virus korona.

Bilang Cucu Ahmad Kurnia selaku Kepala Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Kamis (19/3/2020) menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugusan percepatan penanganan korona Virus Disease (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi korona.

“Kepada seluruh penyelenggara industri Parawisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi saudara masing-masing dengan mengunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant),” terangnya

Lanjut Cucu, penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan reakreasi selama 2 pekan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020.

Adapun kegiatan-kegiatan yang ditutup, jelas Cucu, mulai dari klab malam, diskotek, Pub/musik hidup, karaoke keluarga, Karaoke Executive, Bar/Rumah Minum, Griya Pijat, SPA (sante par aqua), Bioskop, Bola Sodok, Mandi Uab, Selancar, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau Elektronik untuk orang dewasa.

Hingga melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhada penyebaran virus korona.

Untuk pencegahan, sebut Cucu, disarankan berkoordinasi dengan baik atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 0812-8837-6955 atau Kementerian Kesehatan nomor telepon (021) 5210411/0812-12-12-3119.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh dengan tanggung jawab,” tutup Kadis Parawisata Ekonomi Kreatif.

Sumber: Dinas Parawisata Jakarta

Editor: Manson

Related Articles

Latest Articles