Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mengundur jadwal sidang putusan gugatan perdata kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum Anggota DPRD berinisial FS sebagai tergugat.
Pengunduran jadwal sidang putusan ini dibenarkan penggugat yakni Loe Nardo Simanjuntak yang dihubungi MISTAR.ID, Jumat (19/9/21).
Loe Nardo Simanjuntak mengatakan, sesuai agenda persidangan dan pada tanggal 9 September 2021 seharusnya sidang putusan telah selesai dibacakan oleh mejelis hakim. Namun jadwalnya digeser dan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 September 2021 mendatang.
Baca Juga:Oknum Anggota DPRD Siantar Digugat Kasus Dugaan Penipuan
“Digeser jadwal putusan ke (hari) Selasa tanggal 14 September. Alasannya, digeser memberi kesempatan waktu untuk pembuatan putusan kepada panitera,” ungkap Leo.
Dengan ditundanya sidang putusan ini membuat FS sedikit lega lantaran hakim menggeser jadwal sidang putusan tersebut.
Sebelumnya, pasca gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Pematangsiantar atas dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar lebih, sudah ada tujuh kali persidangan di gelar masing-masing (mendengarkan) jawaban dari tergugat. Sementara selama persidangan digelar, FS hanya sekali hadir di persidangan.
“Baru sekali hadir di masing-masing gugatan. Karena ada surat yang masuk dari kuasa hukumnya sedang dirawat di RS sejak 21 Agustus 2021,” ujar Leo. (hamzah/hm12)