23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Anggota DPRD Labura dari Hanura Diusulkan Ganti

Medan, MISTAR.ID

Biro Hukum Setdaprovsu sudah mengeksaminasi usulan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari Fraksi Partai Hanura, Pebrianto Gultom kepada Daulat Sonang Purba.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar mengatakan, saat ini, surat keterangan dimaksud sudah melalui paraf Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Setelah itu akan dikirimkan ke bupati dan ketua DPRD Kabupaten Labura, guna proses selanjutnya.

“Paraf koordinasi baru ke pak gubernur,” kata Aprilia, Rabu (17/8/21).

Daulat Sonang Purba merupakan nama yang diusulkan Partai Hanura Labura kepada Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, untuk PAW Pebrianto Gultom, SE. Suratnya tertanggal
29 Juli 2021. Usulan PAW ini lantaran Pebrianto disebut tersangkut masalah narkoba sebelumnya.

Baca juga: PDIP Dorong Agar Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap Segera PAW

Pebrianto juga diketahui merupakan 1 dari 5 anggota DPRD Labura yang pada Sabtu (7/8/21) dinihari lalu diamankan polisi dari sebuah tempat karaoke di Kisaran, Asahan.

Namun sejauh ini usulan PAW yang diproses baru dari Hanura.

“Jadi belum ada usulan PAW DPRD lagi selain Daulat Sonang dari Labura,” kata Ahmad Rasyid Ritonga, Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu.

Sesuai ketentuan, dalam usulan PAW anggota DPRD bisa dilakukan oleh partai apabila yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan dari keanggotaan partai, atau dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga: Gugatan Ditolak, PDIP Minta DPRD dan Pemprovsu Proses PAW Kiki Sembiring

Dalam prosesnya, partai menyampaikan usulan PAW ke pimpinan DPRD, setelah disetujui pimpinan DPRD menyurati KPU untuk menyampaikan calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya untuk diusulkan sebagai calon PAW. Setelah itu pimpinan DPRD menyerahkan proses selanjutnya ke Gubernur dan Bupati untuk diangkat dan dilantik. (iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles