Karo, MISTAR.ID
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengeluarkan surat edaran untuk turut serta berpartisipasi menyemarakkan, memperbanyak dan mensosialisakan perayaan HUT RI ke 76.
Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Kapolres Tanah Karo, Dandim 0205/TK, Kajari Karo, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Dan Yon 125/Simbisa, ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Ketua DPRD Karo, Sekwan DPRD Karo, Pimpinan BUMN/D, Inspektur Kabupaten Karo, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat Se-kabupaten Karo dan masyarakat umum.
Ada pun hal-hal yang diserukan diantaranya, mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 s/d 31 Agustus 2021, Memasang dokerasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya dilingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai 1 s/d 31 Agustus 2021. Surat edaran itu juga menentukan tema dan logo HUT RI ke 76.
Baca juga: Jelang HUT RI ke 76, PTPN 2 Bagikan Paket Kesehatan dan Masker untuk Karyawan
Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s/d 10.20.WIB selama tiga menit menghentikan semua kegiatan dan aktifitas serta berdiri tegap selama saat Lagu Indonesia Raya di kumandangkan diberbagai lokasi dan daerah untuk menghormati detik-detik proklamasi, terkecuali bagi yang berpotensi membahayakan terhadap diri sendiri dan orang lain.
Untuk mendukung kegiatan poin 4(empat), diharapkan kepada jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine ataupun suara lainnya sebelum lagu Indonesia Raya di Kumandangkan.
Baca juga: Organisasi Masyarakat Belawan Gelar Upacara HUT RI
Pelaksanaan kegiatan jelang dan saat memperingati HUT RI ke 76, tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19. (kia/hm06)