Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Kabid Dikdas Disdik) Kota Tebing Tinggi Efni Efridah dihukum 7 Tahun Penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata juga menghukun Efni Efrida membayar uang pengganti Rp392 juta subsidair 3 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah dalam pengadaan buku pada tahun 2020, sekitar Rp2,3 milyar.
Masih dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4, Senin (2/8/21), Ketua Majelis Hakim juga menghukum Mantan PPTK Disdik Tebing Tinggi, Masdalena Pohan selama 4 Tahun dan 6 bulan Penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir.
Baca juga:Â Kejaksaan Segera Keluarkan Pencekalan Terhadap 3 Tersangka Korupsi Disdik Tebing Tinggi
Sementara itu, sebelumnya penuntut umum Kejari Tebing Tinggi menuntut 8 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Masdalena dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara untuk Kadisdik Tebing Tinggi, H Pardamean Siregar dituntut selama 7 Tahun penjara denda Rp200juta subsidair 6 bulan kurungan untuk uang pengganti telah dibayarkan Rp1,6 milyar lebih.
Sementara itu, saat Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan bahwa untuk Pardamean memang sakit jadi tidak dilakukan penahanan.
“Kalau itu sudah lama, jadi dia sakit tak ditahanlah,” ujarnya.
Dalam dakwaan sebelumnya , disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Disdik Kota Tebingtinggi ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.
Baca juga:Â Korupsi Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara
Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Buku yang sempat di antar ke beberapa sekolah SD dan SMP kemudian disita kejaksaan sebagai barang bukti (BB).(amsal/hm06)