22.5 C
New York
Friday, August 23, 2024

Diplomasi Indonesia Mendukung Palestina

MISTAR.ID

Oleh: Boy Anugerah, Tenaga Ahli di MPR RI

Dinamika politik di Timur Tengah terus bergejolak. Meskipun digempur oleh tekanan dunia internasional secara bertubi-tubi yang menghendaki gencatan senjata antara kedua kubu yang bertikai, Israel tetap bersikukuh untuk menyerang Hamas.

Israel menyebut aksinya sebagai bentuk bela diri atas serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Hamas. Israel juga berjanji tak akan menghentikan perang sebelum semua sandera dipulangkan. Sikap Israel yang keji di Jalur Gaza memantik resistensi dari dunia internasional.

Apa yang dilakukan Israel sudah masuk kategori genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan yang layak diganjar hukuman internasional. Indonesia sebagai negara yang berkomitmen untuk melawan penjajahan tidak tinggal diam. Beragam upaya ditempuh sebagai bentuk komitmen mewujudkan perdamaian dunia.

Apa yang terjadi di Jalur Gaza hari ini sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 tidak dapat dikatakan sebagai perang. Perbandingan kekuatan antara milisi Hamas dan angkatan bersenjata Israel (Israel Defense Forces) sangat jomplang. Israel menggunakan klaim mempertahankan diri (self defense) atas serangan awal yang dilakukan oleh milisi Hamas, namun dengan melakukan aksi-aksi militer di luar batas kemanusiaan.

Baca juga: Jet Tempur Israel Salah Sasaran Hingga Tewaskan Komandan IDF, ini Penyababnya

Total korban jatuh di pihak Palestina menyentuh angka plus minus 40 ribu orang, sebagian besar adalah warga sipil yang berstatus non-kombatan. Israel juga melakukan serangan terhadap objek-objek yang dilindungi oleh hukum humaniter seperti rumah sakit dan tempat ibadah.

Tidak hanya itu, kekejaman Israel berlanjut dengan melakukan spionase dan pembunuhan terhadap elit-elit Hamas yang berada di luar negeri seperti pada kasus pembunuhan Ismail Haniya, Kepala Biro Politik Hamas yang berada di Iran pada Juli lalu.

Tindakan Israel merupakan bentuk pelanggaran keras terhadap hukum internasional, bertentangan dengan norma-norma hubungan antarnegara, serta terbukti secara nyata melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan di Palestina yang patut untuk mendapatkan sanksi berdasarkan kaidah hukum internasional yang berlaku.

Related Articles

Latest Articles