25.3 C
New York
Monday, July 15, 2024

Pengamat: Publik Perlu Mengkritisi Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Medan, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Pada 11 Juli lalu.

Ada beberapa pengaturan penting dalam regulasi ini. Pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang melakukan pembangunan, penyediaan, serta pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial, serta fasilitas komersil di IKN.

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai bangunan kepada para pelaku usaha tersebut. Masing-masing jaminan hak tersebut terbagi ke dalam dua siklus, yang mana siklus kedua adalah siklus perpanjangan.

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Mulai Berdinas di IKN

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) 160 tahun, dan Hak Pakai Bangunan (HPB) 160 tahun, total semuanya dalam dua siklus. Dalam hal assessment terhadap para investor, semuanya dilakukan oleh Otorita IKN.

Pengamat kebijakan publik, Boy Anugerah berpendapat, dengan ditandatanganinya Perpres ini oleh presiden, menjadi bukti bahwa salah satu persoalan mendasar dalam pembangunan IKN adalah kesulitan untuk mencari investor.

“Pemerintah seharusnya menjelaskan dahulu secara transparan kepada publik sebelum menetapkan beleid (langkah) ini,” sebutnya kepada mistar.id, Senin (15/7/24).

Baca juga: Upacara HUT RI Ke-79 Tetap di IKN dan Hiburan di Jakarta

Boy melanjutkan, capaian-capaian investasi di IKN perlu dibuka ke publik. Dari domestik siapa saja, investasi di bidang apa, berapa nilainya. Demikian pula dengan investor asing. Publik perlu mengetahui hal ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Related Articles

Latest Articles