Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh masih menjadi perhatian di Polrestabes Medan.
Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap NS, korban bersama penasehat hukumnya tetap merasa khawatir karena sampai saat ini tersangka belum juga dilakukan penahanan.
Tersangka juga diketahui pernah sekali mangkir dalam kewajibannya untuk melapor ke Polrestabes Medan.
Baca juga : Korban Selebgram Arisan Online di Medan Teriak-teriak Minta Uang Dikembalikan
Penasehat hukum Intan dari Retorika Law Firm, Sevendy Christyan Sihite mendatangi Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka.
“Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan karena memang kami ada meminta untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Sevendy di Mapolrestabes Medan, Senin (4/11/24).
Sevendy menjelaskan pihaknya memberikan keterangan tambahan, terhadap surat yang mereka layangkan sebelumnya, Rabu (25/9/24) yang lalu perihal permohonan penahanan terhadap tersangka NS kepada Polrestabes Medan.