8.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Keluarga Korban Pembacokan Harap Gober Dipenjara Meski ODGJ

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pasca pembacokan yang mengakibatkan Faidi (70) tewas mengenaskan di rumahnya, di Jalan Sekata, Gang Balda VIII, Desa Sei Semayang, Senin (21/10/24) pagi, pihak keluarga korban hingga kini mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Sugiyanto, anak kandung korban mengungkapkan bahwa pihak keluarga hanya mengetahui pelaku Ahmad Hariyadi alias Gober (38) di tempatkan di rumah sakit jiwa. Pihak keluarga pun berharap kepolisian dapat memproses Gober sesuai hukum untuk memberikan rasa keadilan terhadap pihak keluarga.

“Kalau perkembangan kasus sampai saat ini kita belum dapat laporannya. Yang kami dengar ditempatkan di RSJ. Harapan kami walaupun dia ODGJ, tetap di proses. Kami berharap dia di penjara, tidak dibebaskan lagi,” ucapnya ditemui mistar, Senin (28/10/24).

Harapan itu dilontarkan Sugiyanto karena pihaknya mengetahui jika Gober sehari-hari beraktivitas seperti biasanya. Gober dikatakan tidak menunjukkan gelagat gangguan jiwa saat berinteraksi dengan warga sekitar.

Baca juga: Pembacok Kakek 70 Tahun Resahkan Warga, Sudah Dua Kali Membunuh

“Kesehariannya setahu kita bagus. Cuma, kalau nggak minum obat kumat. Sehari-harinya aktivitas biasa aja. Lebih banyak normalnya. Dia punya kendaraan, biasa dia naik sepeda motor. Saya sering berinteraksi sama dia, duduk bareng, ngobrol nyambung,” ungkapnya.

Pihak keluarga korban pun mengaku kecewa terhadap keluarga pelaku. Pasalnya, keluarga pelaku tidak melakukan tindakan apapun saat Gober berada di kawasan itu.

“Kita kecewa sama pihak keluarga pelaku. Kenapa tidak ada tindakan saat mengetahui dia keluar rumah menenteng parang. Menurut saya dia seharusnya melapor, ngomong sama warga. Jadi warga tau untuk safety. Sama Kadus pun nggak ada pemberitahuan,” lanjutnya.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Kakek Faidi Ditangkap, Sebilah Parang Diamankan

Disinggung kasus pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Gober, Sugiyanto pun membenarkan perihal itu. Namun Sugiyanto tidak mengetahui proses hukumnya saat itu.

Related Articles

Latest Articles